3 Orang Pembuat Ganja Sintetis dan 10 Orang Pemakai Dibekuk di Bandara Soetta

TANGERANG - Polisi menangkap 13 pelaku yang diduga membeli paket ganja sintetis seberat seberat 4,937 kilogram. Ke-13 orang itu berinsial EJ, RAR, PFN, DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Dari belasan pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan produsen ganja sintetis, yakni berinsial EJ, RAR, PFN.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto mengatakan para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami. Kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp100 ribu per gram.

“Metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai kordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi,” kata Anton kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno Harta, Kamis, 2 Februari.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika menjelaskan penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas di lapangan dari enam paket yang diduga berisi narkoba di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan barang-barang haram tersebut.

Atas dasar itu, polisi melakukan pengembangan, alhasil didapat para tersangka diamankan yang berbeda seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta.

"Jadi menurut tersangka yang promosi dan jual dia sudah menjalankan praktik home industri ini satu tahun, dan penjualannya di seluruh Indonesia," ungkap Verdika.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.