Narapidana Asimilasi Kabur, Kanwil Kemenkumham Kalbar Evaluasi Program dan Sistem Pengamanan Lapas Pontianak
KALBAR - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan narapidana asimilasi Lapas Kelas IIA Pontianak yang kabur akan dicabut hak-haknya dalam program.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar), Ika Yusanti mengatakan, narapidana program asimilasi yang kabur bernama Isai alias Heri. Padahal pelaksanaan program itu terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Isai, narapidana tersebut, maka dia sendiri yang menanggung akibatnya," katanya di Pontianak, Kalbar, Kamis 2 Februari, disitat Antara.
Dia menyatakan, program asimilasi yang diberikan sudah sesuai Permenkumham No. 7 tahun 2022 tentang Tata cara pemberian hak-hak narapidana.
"Kami tidak sembarangan dalam memberikan program asimilasi pada narapidana, semua sudah melalui proses yang telah ditetapkan Undang-undang. Salah satunya melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," tuturnya.
Dia mengatakan, pelarian narapidana tersebut justru akan merugikan narapidana itu sendiri, karena saat ditangkap nanti hak-hak yang bersangkutan akan sepenuhnya dicabut.
"Jelas ini kesalahan dia. Saat ditangkap nanti, tidak akan kami berikan hak-haknya, seperti remisi, asimilasi dan program integrasi sesuai aturan Undang-udang," ujarnya.
Baca juga:
- Gerindra: Prabowo Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN Nusantara Jika Jadi Presiden di 2024
- "Penuntut Umum Terlalu Lelah," Sindiran Kubu Putri Candrawathi yang Tak Puas
- Pemprov DKI Bakal Bangun Saringan Sampah Kedua di Kali Pesanggrahan
- PKS Enggan Menaruh Curiga ke Surya Paloh yang Buka Kemungkinan Gabung KIB di Pemilu 2024
Kepala Kanwil Kemenkumhan Kalbar, Pria Wibawa menambahkan, pihaknya telah melakukan evaluasi sistem keamanan baik pada pengunjung dan juga WBP yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Pontianak.
Wibawa menyebutkan evaluasi juga dilakukan kepada narapidana yang menjalani program asimilasi di luar lingkungan lapas.
Dia berpesan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Saya minta dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-sehari petugas selalu berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan, serta melaksanakan tiga kunci Pemasyarakatan maju. Deteksi gangguan Kamtib, Cegah peredaran narkoba serta selalu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui, mendengar, atau mengidentifikasi keberadaan narapidana Isai alias Heri yang kabur tersebut.
Isai alias Heri sebelumnya dinyatakan layak menerima program tersebut karena sudah mempunyai kesempatan berasimilasi. Dia mendapatkan program asimilasi sejak 1 November 2022, dan akan berakhir menjelang mendapatkan remisi.