Bagikan:

KALBAR - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) membentuk tim pencarian gabungan bersama kepolisian untuk menangkap narapidana kasus sodomi anak di bawah umur yang kabur dari Lapas Pontianak.

"Kami telah membentuk tim pencarian bersama Polisi untuk menangkap kembali Agun Saufi yang kabur dari Lapas Pontianak pada Rabu (24 Januari) kemarin," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar Hernowo di Pontianak, Kalbar, Kamis 25 Januari, disitat Antara.

Agun Saufi (51) merupakan narapidana Lapas Pontianak yang divonis hukuman delapan tahun penjara dalam kasus kasus sodomi anak di bawah umur.

Dia melarikan diri melalui atap kamar mandi Lapas Pontianak pada Rabu 25 Januari kemarin, sekitar pukul 09.00 sampai 12.30 WIB.

Herwano mengatakan, Agun terakhir kali terlihat dalam kamera pengawas Lapas Pontianak pada pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang, petugas menemukan bahwa Agun tidak berada di kamarnya, yang terletak di Blok C3.

"Hal ini terjadi setelah Agun mengunjungi temannya yang sakit stroke di Blok A. Kami menduga Agun sering membersihkan tangan di blok itu, dan dari situ dia mengetahui adanya akses kamar mandi umum yang kemudian digunakan untuk melarikan diri," tuturnya.

Dia menambahkan, tim yang telah dibentuk itu akan melakukan pencarian berdasarkan petunjuk yang telah diperoleh dari keluarga maupun teman-temannya di Lapas.

"Kami pastikan akan berupaya mencari Agun hingga berhasil ditangkap kembali. Jika nantinya tertangkap, kami akan memberikan sanksi yang sesuai, termasuk soal hak-hak yang tidak akan diberikan kepadanya," tandasnya.