Tepergok Istrinya Sendiri, Pria di Cirebon Ini Ternyata Sudah 4 Kali Rudapaksa Keponakan di Beberapa Lokasi

CIREBON - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka yang melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur. Dalam aksinya pelaku melakukan pengancaman.

"Tersangka melakukan rudapaksa kepada korban dengan disertai ancaman," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Antara, Rabu, 1 Februari. 

Anton mengatakan perbuatan tersebut terbongkar setelah istri tersangka memergoki aksi bejat itu kepada keponakan kemudian melaporkan pada orang tua korban.

Tersangka berinisial B merupakan paman korban dan telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, baik di rumah nenek maupun di luar rumah.

"Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, sejak tahun 2020 hingga Desember 2022 lalu," ujarnya.

Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Sehingga korban yang merupakan gadis di bawah umur tidak berdaya.

Selain itu, kata Anton, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai, agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarga.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Di mana tersangka diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara," katanya.