Polisi Periksa 3 Orang Terkait Laporan Ujaran Kebencian Peringatan Maulid Nabi di Pamekasan
JAKARTA - Polres Pamekasan, Jawa Timur memeriksa tiga orang terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan pengurus organisasi keagamaan ke institusi itu.
"Ketiga orang yang telah kami mintai keterangan itu sebagai saksi," kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa 31 Januari dikutip dari ANTARA.
Terlapor adalah seorang ustad bernama Yazir Hasan Al Idis, sedangkan pelapor Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan.
Kasus dugaan ujaran kebercian ini berawal dari khotbah yang disampaikan sang ustaz saat menjadi khotib di Masjid Ustman Bin Affan, Perumahan Nyalabu Permai, Desa Nyalabuh Laok, Kecamatan Pamekasan.
Rekaman video khutbah lalu diunggah ke media sosial YouTube yang isinya menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagaimana biasa dilakukan oleh sebagian umat Islam di Pamekasan adalah bid'ah dan pendiri ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari menurut sang ustaz tidak memperbolehkan kegiatan tersebut.
Khotbah berdurasi satu menit lebih yang diunggah pada 23 Januari 2023 itu lalu memantik reaksi dari kalangan warga NU.
Pada 25 Januari 2023 massa NU yang berjumlah ribuan orang dari sejumlah desa berunjuk rasa. Di antaranya dari Desa Nyalabu Laok, Nyalabu Daya, Bettet, Klampar, Samiran dan Desa Samatan, memprotes khotbah ustad yang dinilai provokatif.
Berikutnya pada 27 Januari 2023, Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan melaporkan Ustad Yasir ke Mapolres Pamekasan atas dugaan telah menyebarkan kebencian dengan nomor laporan: LP/B/36/1/2023/SPKT/Polres Pamekasan/ Polda Jawa Timur.
Tiga hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2023, sekelompok orang yang mengatas namakan Aswaja berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan mendesak agar terlapor kasus dugaan penyebaran kebencian itu segera ditangkap.
Saat menemui pengunjuk rasa itu, Kapolres AKBP Satria Permana menjelaskan, para pihak yang telah dimintai keterangan diantaranya terlapor dan ahli bahasa.
Baca juga:
- Dua Orang Tewas Dalam Kebakaran Gerai Laundry di Tangerang, Ternyata Si Pemilik Toko dan Karyawan Baru
- Prabowo Beri Arahan ke Babinsa Medan: Kalian Ujung Tombak, Perintah Presiden Waspada
- Mahfud MD Pastikan Jaksa Kasasi Vonis Bebas KSP Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah Tegakkan Hukum
- Pembangunan Jalan Lingkar Tol Solo Dipastikan Gibran Dimulai 2025, Penolakan Bupati Klaten-Sukoharjo Masih Dirundingkan
"Terlapor Ustad Yazir juga sudah kami periksa. Kami memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Jadi, silakan kawal proses penegakan hukum ini," ujar kapolres.
Sebelumnya pada pertemuan yang difasilitasi pemkab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta perwakilan sejumlah ormas Islan di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, khotib Ustaz Yasir telah menyampaikan permohonan maaf atas khutbah yang disampaikan dirinya dan telah memicu reaksi sebagian umat Islam Pamekasan itu.