Firli Bahuri: Siapa pun yang Tahu Keberadaan 4 Buronan KPK Bisa Melapor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat ikut mencari buronan. Mereka bisa melaporkan ke aparat penegak hukum setempat agar segera ditindaklanjuti.

"Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa, 31 Januari.

Selain itu, KPK terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari negara lain. Apalagi, diduga ada buronan yang kabur dari Tanah Air.

"Persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka," tegas Firli.

"Kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," sambungnya.

Firli memastikan KPK akan terus mengejar para buronannya. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

"Komitmen dan upaya bersama ini menjadi langkah nyata dan andil kita dalam semangat memberantas korupsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, jumlah buronan KPK berkurang satu setelah mereka menangkap dan menahan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Tersangka penerima gratifikasi ini ditangkap di Banda Aceh pada Selasa, 24 Januari dan ditahan sehari setelahnya.

Izil yang merupakan tangan kanan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Duit itu berasal dari pembangunan Dermaga Sabang dan digunakan untuk operasional Irwandi dan kebutuhan pribadi Izil.

Sementara empat buronan lainnya adalah sebagai berikut:

1. Kirana Kotama alias Thay Ming yang buron sejak 15 Juni 2017. Dia merupakan tersangka pemberi suap PT PAL.

2. Harun Masiku yang merupakan tersangka pemberi suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia buron dan masuk dalam DPO sejak 17 Januari.

3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang buron sejak 19 Oktober 2021. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

4. Ricky Ham Pagawak yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah. Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek serta barang dan jasa.

Ricky buron sejak 15 Juli dan dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).