Kubu Ferdy Sambo ‘Balas’ Tanggapan Jaksa Hari Ini

JAKARTA - Kubu terdakwa Ferdy Sambo bakal membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini.

Dalam replik, jaksa meminta majelis hakin mengabaikan nota pembelaan atau pleidoi dari Ferdi Sambo. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum eks Kadiv Propam itu dengan pidana penjara seumur hidup sesuai surat tuntutan.

"Agenda hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa," ujar  pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Januari.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa membeberkan alasan di balik permohonannya kepada majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi Ferdy Sambo. Salah satunya, uraian yang tertuang pada nota pembelaan tak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," sebut jaksa

Karenanya, majelis hakim diminta untuk mengikuti surat tuntutan dalam sanksi bagi Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023," kata jaksa.

Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sebab, ia merupakan dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, tindakan Ferdy Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Bahkan, akibat skenario yang dibuatnya, puluhan anggota Polri mesti diadili secara internal.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.