Syarat Impor Barang dari Luar Negeri dan Prosedurnya

YOGYAKARTA - Bisnis menjual produk dari luar negeri kini semakin diminati banyak orang. Apalagi kini proses impor barang tidaklah serumit dulu. Namun di samping itu, Anda harus memenuhi syarat impor barang yang sudah diatur oleh pemerintah. 

Perkembangan teknologi digital memang telah memudahkan banyak sektor dalam kehidupan, termasuk proses ekspor dan impor. Peluang bisnis pun semakin terbuka lebar baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Membeli barang dari luar negeri kini tidak lagi sulit karena bisa dilakukan secara online. 

Mencari dan membeli barang dari luar negeri kini bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Namun untuk mendatangkan barang dari luar ke Indonesia, Anda perlu tahu proses dan syarat barang impor. Barang impor harus dilakukan dengan tepat sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah. 

Syarat Impor Barang dari Luar Negeri

Ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda lengkapi untuk bisa mengimpor barang dari luar negeri. Berikut syarat impor barang yang diberlakukan di Indonesia. 

-. Memiliki legalitas importir yang berupa Angka Pengenal Importir (API). 

- Memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Regsitrasi Importir (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

- Melengkapi persyaratan dokumen mulai dari NPWP, SIUP, TDU, TDI/IUI, dan Rekomendasi Teknisi

Prosedur Impor Barang

Ketentuan barang impor dan prosedur impor barang telah diatur oleh pemerintah melalui Menteri Perdagangan. Berikut tahapan impor barang dari luar negeri berdasarkan aturan dari Mendag.

  1. Importir membuat kontrak pembelian (sales contract) dengan supplier. 
  2. Importir membuka Letter of Credit (L/C) di bank devisa dengan kekerasan PO mengenai barang yang akan diimpor. Bank Luar Negeri akan menghubungi supplier untuk membuat perjanjian sesuai L/C yang sudah disepakati.
  3. Supplier akan mengirim barang impor ke pelabuhan pemuatan. 
  4. Faks akan dikirim oleh supplier ke importir. Faks berisi dokumen B/W, Inv, packing list, dan dokumen persyaratan lainnya. 
  5. Membuat pengajuan dokumen impor barang (PIB) untuk mengetahui jumlah bea masuk, PPH, serta pajak yang harus ditanggung. 
  6. Importir perlu mengirimkan data PIB ke SKP Bea Cukai melalui PDE. Selanjutnya data akan divalidasi dalam beberapa tahapan. 
  7. Apabila PIB sudah disetujui, importir akan mendapatkan respon dan mencetak SPPB melalui modul PIB.
  8. Barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan dengan syarat menyertakan dokumen asli dan SPPB. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Impor Barang

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat ingin melakukan impor barang, khususnya bagi pemula. Berikut beberapa hal yang harus dicermati. 

  1. Mengetahui jenis barang yang akan diimpor dan asal negaranya
  2. Memperhatikan prosedur atau langkah-langkah impor
  3. Memilih ekspedisi atau jasa pengiriman yang tepat
  4. Memilih cara pengiriman barang yang sesuai dengan jenis barang dan izin
  5. Menentukan cara pembayaran biaya pengiriman barang
  6. Menentukan jadwal importasi atau pengiriman barang

Barang yang Diizinkan dan Dilarang untuk Impor

Tidak semua barang yang diproduksi di luar negeri bisa diimpor. Ketentuan jenis barang yang diizinkan dan dilarang sudah diatur dalam Peraturan Mendag Nomor 18 tahun 2021. Berikut sejumlah barang yang dilarang untuk impor.

  1. Bahan perusak lapisan ozon
  2. Bahan berbahaya dan beracun (B3)
  3. Gula dan beras jenis tertentu
  4. Alat kesehatan yang memiliki kandungan merkuri
  5. Perkakas tangan bentuk jadi
  6. Kantung, karung, dan pakaian bekas

Berikut beberapa barang yang hanya dapat dimpor dengan izin khusus:

  1. Hewan dan Produk Hewan
  2. Pelumas
  3. Semen
  4. Ban
  5. Keramik

Rincian lebih lengkap mengenai barang yang bisa diimpor dan yang tidak diizinkan bisa dilihat dalam Peraturan Mendag Nomor 20 tahun 2021.

Demikian penjelasan mengenai syarat impor barang dari luar negeri. Proses impor barang memang membutuhkan proses yang cukup kompleks, oleh karena itu Anda perlu melengkapi persyaratan dan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.