Mahasiswa FISIP UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka Berujung Polemik, Polda Metro Bentuk TPF
JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Athallah Syahputra, mahasiswa FISIP UI.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta, Senin 30 Januari.
Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.
Sebelumnya, Muhammad Hasya Athallah Syahputra ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan mahasiswa FISIP UI pada di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022) .
Yang terjadi, Muhammad Hasya Athallah Syahputra malah dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Baca juga:
- Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Lemkapi: Keputusan yang Membuat Masyarakat Menilai Polisi Tidak Profesional
- Lemkapi: Penetapan Tersangka Korban Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Tidak Profesional
- Ibunda Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri dan Jadi Tersangka: Kecewa Sudah Pasti, Mau Marah Sama Siapa?
- Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka, Pengamat: Korban Tidak Bisa Bela Diri