Satgas: Lapor Polisi Jika Temukan Praktik Pemalsuan Surat Rapid Antigen
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk melaporkan praktik pemalsuan surat rapid antigen maupun uji usap (swab test) yang jadi syarat perjalanan ke luar kota kepada pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Wiku menanggapi adanya temuan surat keterangan palsu yang diperjualbelikan oknum tidak bertanggung jawab.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran yang serupa," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 31 Desember.
Secara tegas, dirinya meminta masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan ini guna mencegah terjadinya penularan COVID-19. Apalagi, tindakan memalsukan surat ini dianggap sebagai tindakan yang berbahaya apalagi jika ternyata surat ini digunakan oleh orang yang sebenarnya positif COVID-19.
"Jangan bermain-main dengan hal ini," ungkapnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, dia mengingatkan bagi siapa pun yang menyediakan surat keterangan rapid antigen dan swab test dapat dijatuhi ancaman pidana hingga empat tahun.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat 1, Pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama empat tahun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan peraturan kewajiban mengantongi hasil rapid test antigen dan swab PCR sebagai syarat perjalanan ke luar kota. Tapi ada saja, oknum nakal yang memanfaatkan celah dari aturan ketat ini untuk menawarkan surat keterangan bebas COVID-19 palsu.
Relawan Peduli Pencegahan COVID-19 Tirta Mandira Hudi atau yang dikenal dokter Tirta membongkar adanya penjualan surat keterangan swab PCR palsu melalui akun Twitter miliknya. Dalam unggahannya, dia membagikan temuan soal oknum dan beberapa tangkapan layar yang menujukkan akun tersebut menawarkan surat keterangan sehat palsu. Surat sehat bebas dari COVID-19 ini memang dibutuhkan untuk syarat melakukan perjalanan liburan, salah satunya ke daerah Bali.
"Laknat kau @hanzdays berani-berani jual surat pcr palsu. Banyak orang merana karena kebijakan pcr covid ke Bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi! Kau dagang di closed friend juga banyak friends lu ngadu ke gua bos. Orang antri pcr susah-susah ente manfaatin. Jelasin nanti di depan polisi sob," tulis dr Tirta, dikutip dari Instagramnya, Rabu, 30 Desember.