Status Sudah Tersangka Korupsi, Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Tak Ditahan Kejati Papua karena Kooperatif
PAPUA - Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan penahanan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Mimika JR dan Direktur Asian One Air SH setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015.
Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.
"Namun, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya di Jayapura, Antara, Jumat, 27 Januari.
Menurut Aguswani, institusinya memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Jayapura.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Ia menjelaskan hingga kini sudah sebanyak 20 orang saksi yang diperiksa dan penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JR dan SH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Berdasarkan hasil audit independen terungkap kerugian negara dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter itu sekitar Rp43 miliar.
Baca juga:
- Rudal dan Pembom Rusia Bombardir Ukraina Sehari Setelah Barat Setujui Pengiriman Tank Tempur
- Ukraina Bersih-bersih Pemerintahan saat Perang: Pejabat yang Lalai Langsung Dicopot Tanpa Pandang Bulu
- Prancis dan Italia Direncanakan Kirim Sistem Pertahanan Udara Mamba ke Ukraina
- 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan
Sebelumnya, Plt. Bupati Mimika JR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu, 25 Januari lalu.