Dipenjara karena Jual Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Ajukan Banding
JAKARTA - Usai divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 19 Januari lalu, Teddy Pardiyana kini resmi ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung.
Penahanan terhadap Tedy dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. “Hari ini dilakukan penahanan,” kata Wati saat dihubungi awak media pada Kamis, 26 Januari.
Wati menjelaskan penahanan terhadap kliennya dilakukan usai memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan.
“Jadi tadi ada panggilan dari jaksa buat pelaksanaan isi putusan PN. Kami hadir di Kejari Bandung dan Pak Tedy langsung ditahan,” ungkapnya.
Suami mendiang Lina Jubaedah itu ditahan sehari setelah dirinya menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Bandung terhadapnya.
Sang pengacara menyatakan bahwa Tedy Pardiyana merasa kecewa atas penahanan dan vonis yang diberikan hakim. Ia menyoroti salah satu pertimbangan hakim terhadap kliennya.
Baca juga:
- Terbukti Gelapkan Mobil, Ayah Sambung Rizky Febian Divonis 15 Bulan Penjara
- Pengacara Ferry Irawan Berharap Venna Melinda dan Kliennya Tidak Saling Buka Aib
- 6 Sentuhan Sensual untuk Meningkatkan Keintiman Bersama Pasangan
- Sinopsis Drama Korea Big Bet Musim ke-2, Choi Minsik Berusaha Menyelamatkan Kasino
“Karena di pertimbangan hakim Tedy dianggap menikah siri dengan almarhum,” ujar Wati.
Sebelumnya, Tedy juga mengungkap kegelisahannya terhadap nasib sang anak, Bintang, jika ia harus menjalani penahanan. Setelah Lina meninggal, Tedy mengaku menjadi orang tua tunggal yang mengurus sendiri anaknya yang masih balita itu.
Sebagai informasi, Tedy menjadi terdakwa kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Hukuman yang diterima Tedy lebih rendah dari tuntutan yang diusulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama dua tahun. Teddly terbukti telah melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.