Tiada PPKM Tapi Kemenkes Minta PeduliLindungi Tak Dihapus, Apa Saja Sih Kegunaannya Sekarang?

JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut. Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tidak menghapus aplikasi PeduliLindungi.

“Jangan hapus PeduliLindunginya. Ada yang menghapus PeduliLindungi karena PPKM sudah dicabut, nanti begitu dihapus (kalau diperlukan) bingung harus download lagi. Ingat masih ada manfaatnya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam "Penutupan Indonesia COVID-19 Surge Response (ICSR)" diikuti secara daring, Kamis 26 Januari

Nadia menuturkan PeduliLindungi masih bisa membantu masyarakat, dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui telemedisin bagi orang yang sedang isolasi mandiri (isoman) akibat terinfeksi COVID-19.

Dalam data layanan telemedisin Kemenkes sejak 17 Januari-31 Desember 2022 lalu, jumlah pasien yang terkonfirmasi COVID-19 seluruhnya mencapai 1.823.209 orang. Sebanyak 1.628.354 orang menerima pemberitahuan melalui WhatsApp.

Kemudian 576.978 orang dari pasien yang menghubungi telemedisin. Dimana 542.840 orang sudah mendapatkan resep untuk diproses dan siap dikirim dan 542.025 di antaranya sudah menerima paket obat. Nadia menyatakan jumlah pengguna telemedisin akan terus bertambah dan dicatat.

Layanan telemedisin juga sudah menjangkau 14 area besar di Indonesia dan menggandeng sekitar 17 platform kesehatan. Sejak bulan November 2022, pasien pun bisa memilih salah satu metode pengiriman atau pengambilan obat baik melalui kurir paket tanpa biaya atau diambil oleh ojek online dan wali pasien dengan biaya ditanggung masing-masing pihak.

Nadia melanjutkan, selain memberikan layanan telemedisin, data terkait vaksinasi COVID-19 juga masih disediakan dalam PeduliLindungi. Hal tersebut membantu masyarakat lebih praktis dalam menunjukkan data kesehatannya.

“PeduliLindungi masih bermanfaat bagi kita semua. Walaupun beberapa mal sudah tidak mewajibkan PeduliLindungi, tapi dia bisa memutus mata rantai penularan bahwa orang yang positif tidak akan mungkin bisa memasuki tempat umum dan sebagainya,” tuturnya disitat Antara. 

Nadia menekankan meski pemerintah telah mencabut PPKM dan berfokus melewati transisi dai pandemi menjadi endemi, semua perkembangan indikator COVID-19 tetap dipantau termasuk angka keterisian rumah sakit (BOR), reproduksi (Rt) virus hingga kasus kematian.

“Mungkin ada orang biasa terinfeksi COVID-19, tapi jangan sampai meninggal. Sama seperti demam berdarah yang tetap ada, tapi jangan sampai terjadi kejadian luar biasa. Ini pola yang sama dari penyakit menular,” ujarnya.

Kemenkes memastikan semua kegiatan 3T (testing, tracing dan treatment), vaksinasi hingga protokol kesehatan tetap menjadi strategi pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Pemerintah juga terus mempertajam surveilans genomik di laboratorium supaya dapat mengetahui tiap karakteristik sub varian COVID-19 guna melindungi masyarakat dari infeksi penularan.

“Kita juga sudah perluas dari yang semula hanya 16 laboratorium menjadi 41 laboratorium. Artinya, kita terus memantau kemungkinan potensi-potensi dari pada adanya sub varian baru lainnya,” tandasnya.