Korsel Siapkan Aturan Pelaku Pelecehan Seks Tak Boleh Lagi Tinggal Dekat Sekolah
JAKARTA - Pemerintah Korsel berencana untuk memberlakukan undang-undang yang melarang para pelaku pelanggaran seksual berisiko tinggi tinggal di dekat taman kanak-kanak atau sekolah. Tujuannya supaya mereka semakin kecil kemungkinan mengulangi perbuatan.
Kementerian Kehakiman berencana mengajukan revisi Undang-Undang Pemantauan Elektronik kepada Majelis Nasional untuk disetujui pada bulan Mei mendatang. Semuanya terangkum dalam rencana kebijakan 2023 yang diserahkan kepada Presiden Yoon Suk Yeol, dikutip dari Yonhap News, Kamis 26 Januari.
Mereka yang dibebaskan dari penjara dan berisiko tinggi melakukan kembali kejahatan seksual, akan dilarang tinggal dalam radius hingga 500 meter dari pusat penitipan anak, taman kanak-kanak atau sekolah.
Pelaku kejahatan seksual yang akan direvisi akan dibatasi pada mereka yang melakukan kejahatan seksual berulang kali atau terhadap anak di bawah usia 13 tahun.
Rencana revisi muncul setelah serangkaian komunitas lokal memprotes keras dan berdemonstrasi menentang langkah pemerkosa anak terkenal untuk menetap di lingkungan mereka setelah dibebaskan dari penjara.
Baca juga:
- Tak Sabar Tampil di SUGBK, Raisa: Berkurang Takutnya, Tambah Excitement
- Alasan Kapolres Manggarai Barat Pukul dan Tendang Anggota Polisi Dipicu Perihal Sepele, Air Tak Mengalir
- Cerita Hana TKW yang Nyaris Jadi Korban ke-10 Serial Killer, Diselamatkan Hujan Deras
- Kantornya Heru Budi Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pengadaan Lift Baru dan Pemeliharaan di Gedung DPRD