Perhatian! Bagi Warga Tanjung Priok Jangan Pesan Ojol di Pinggir Jalan, Ini Alasannya
JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok, Jakarta Utara membekuk dua orang terduga pelaku penjambretan di sekitar Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami dapat laporan dari masyarakat melalui 'call center' Polsek Tanjung Priok, lalu kami segera mengidentifikasi pelakunya. Lalu kami bergerak dan menangkap para pelaku," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Bryan Wicaksono, dikutip dari Antara, Rabu malam.
Menurut AKP Bryan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah mengidentifikasi aktivitas sekitar terminal sebelum membekuk dua orang terduga pelaku penjambretan berinisial AM (24) dan DS (di bawah umur).
Sebelumnya, beredar di media sosial, video detik-detik penangkapan terduga pelaku jambret yang diduga kerap beraksi di sekitaran terminal Tanjung Priok oleh sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.
"Sementara kami amankan ada dua (orang)," kata Bryan.
Bryan mengatakan hasil identifikasi sementara, diduga ada lebih dari lima kali aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku. Menurut Bryan, sasaran penjambretan adalah warga yang menggunakan telepon genggam di sekitar stasiun dan terminal untuk melakukan pemesanan ke ojek daring.
Baca juga:
- Saat Anies Ingin 'Mendengar Warga Tangerang' Muncul Spanduk dengan Tulisan 'Tempat Ibadah Dilarang Dijadikan Tempat Aktivitas Politik Praktis’
- 60 Wanita Tergabung Dalam Situs Prositusi Online, Polisi Jadikan Admin Semprot.com Tersangka
- DPO Kasus Pemerasan Orang Tua Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap di Pulogebang Jaktim
"Iya, di situlah para pelaku mengambil kesempatan untuk mengambil HP korban," katanya.
Namun diduga kawanan itu kerap berganti-ganti.
"Kami sudah mengamankan beberapa pelaku penjambretan di sekitar Tanjung Priok yaitu di stasiun dan terminal dan sudah kami proses. Sudah ada yang putus maupun yang masih dalam proses kejaksaan," kata Bryan.
Bryan menambahkan, untuk sementara, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian ringan.