Polda NTT Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Polisi Keroyok OGDJ
JAKARTA - Polisi berinisial ID yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ariasandy, Rabu 25 Januari, disitat Antara.
Hal ini disampaikan Kabid Humas menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata. Korban dilaporkan mengalami luka-luka.
Ia mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.
“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.
"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.
Baca juga:
- Dishub DKI Cari Konsultan untuk Evaluasi Jalur Sepeda via Lelang, Anggarannya Capai Rp2 Miliar
- Ditangkap di Banda Aceh, KPK Bakal Bawa Izil Azhar ke Jakarta Hari Ini
- Dinyatakan Bersalah, Bharada E dan Putri Candrawathi Bakal Lakukan Pembelaan Hari Ini
- Bicara Soal Reshuffle, PPP: Bisa Saja Berbarengan Pengisian Kursi Wamen yang Kosong
Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.
Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.
Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin 23 Januari sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.
Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.