PDIP: Keputusan Pemerintah Hentikan Segala Kegiatan FPI Sudah Tepat

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mendukung keputusan pemerintah yang melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, keputusan ini sudah tepat dan tentunya diambil melalui pertimbangan serta kajian hukum yang matang.

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan  telah melalui kajian hukum yang matang," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 30 Desember.

Dukungan ini, sambung dia, diberikan karena pemerintah telah menjelaskan jika Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tak hanya itu, FPI kerap mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan penindakan hukum seperti melakukan sweeping yang dalam kerap dibarengi dengan aksi kekerasan.

Apalagi, terdapat 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan sekitar 206 orang anggota yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya. "Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktivitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS," ungkap dia

"Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," imbuh Wakil Ketua MPR ini.

Basarah meminta seluruh organisasi masyarakat yang ada di Tanah Air untuk mengambil pelajaran pelarangan ini. Dia mengatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi. Hanya saja, siapapun tanpa terkecuali harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi kebhinnekaan di tanah air," tegasnya.

"Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Atas nama hukum kita harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang. Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila," pungkasnya.