Bentuk Satgas, Polda Kalsel Buka Peluang Kejadian Karhutla Dijerat Pidana
KALSEL - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka peluang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dijerat pidana. Diperkirakan musim kemarau di Kalsel tahun 2023 akan lebih kering dan rawan karhutla.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi mengatakan menindaklanjuti tindakan itu Polda Kalsel membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana karhutla.
"Satgas ini untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum agar setiap kejadian karhutla bisa diproses pidana secara tegas," katanya di Banjarmasin, Kalsel, Selasa 24 Januari, disitat Antara.
Tak hanya di level Polda yang dikomando Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kapolda pun menginstruksikan agar para Kasatwil di Polres jajaran mempersiapkan dengan betul kesiapan dalam menghadapi karhutla.
Dia meminta segera dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan perusahaan agar diingatkan tidak boleh melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
"Kalau sampai terjadi karhutla segera ditindak lanjuti sesuai hukum," tegasnya.
Baca juga:
- NasDem Tantang PKS dan Demokrat Deklarasikan Anies Agar Koalisi Perubahan Tak Sekadar Imajinasi
- KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar di Banda Aceh yang Buron Sejak 2018
- Kutip Alkitab Saat Pleidoi, Ferdy Sambo: Saya Manusia Biasa Tak Luput dari Dosa Ingin Bertobat
- Kutip Surat Ar-Rahman, Terdakwa Kuat Ma'ruf: Saya Bukan Orang Sadis
Kapolda pun mendorong terbentuknya satgas di masyarakat untuk menanggulangi jika sampai terjadi karhutla.
Adapun tugasnya melakukan pemadaman menggunakan alat sederhana apabila muncul titik api di wilayahnya sekaligus mempermudah koordinasi dengan petugas termasuk berperan aktif dalam upaya pencegahan nya.
"Antisipasi dan penanggulangan karhutla ini menuntut kesiapan dan kesigapan kita semua, mari bersinergi untuk mencegah bencana kabut asap dari kebakaran lahan," pungkasnya.