KALSEL - Seorang pria berinisial AH (40), warga Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, ditangkap Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) gabungan TNI-Polri pada saat melakukan pembakaran lahan.
"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana karena tindak pidana sengaja melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Leo Martin Pasaribu, Antara, Minggu 20 Agustus.
Penangkapan pelaku dilakukan Tim Satgas Karhutla pada Sabtu (19/8) sore sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Dia menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut. Saat itu Tim Satgas Karhutla bersama masyarakat sedang melaksanakan patroli dalam rangka memadamkan api di lahan yang terbakar di Desa Baru, Daha Barat.
Tim Satgas Karhutla kemudian mendapati seseorang yang menggunakan baju kaos warna merah coklat sedang melakukan pembakaran lahan di lokasi tersebut.
"Melihat hal tersebut, Tim Satgas meneriaki orang tersebut agar jangan melakukan pembakaran dan mendatangi lokasi terbakarnya lahan," ujar Leo.
BACA JUGA:
Selanjutnya, tim mengamankan pelaku pembakaran lahan miliknya tersebut. Saat diamankan terduga pelaku mengaku berinisial AH dalam interogasi mengakui sempat melakukan pembakaran seluas 18,23x16,09 meter.
Namun pembakaran akibat perbuatan pelaku tersebut tidak sempat meluas karena api berhasil dipadamkan oleh Tim Satgas Karhutla. Atas kejadian tersebut, AH bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS.
"Saat ini saya ingin menyampaikan bahwa tahap sosialisasi sudah kami laksanakan. Jangan ada lagi masyarakat yang berhadapan dengan kami pada saat kami sedang melakukan penegakan hukum," tutur Kapolres.
Dia menyatakan, pembakaran lahan akan merusak lingkungan dan berdampak polusi udara dan ancaman pidananya sangat berat. Pihaknya terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar menghentikan karhutla dalam upaya melestarikan alam.