Dalam 2 Hari 2 Terduga Pengedar Sabu di Singkawang Diringkus, Polisi Duga Pemain Baru
KALBAR - Polres Singkawang meringkus dua orang pria berinisial TNM dan KDE dalam dua hari terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diduga masing-masing berperan sebagai pengedar.
"Kedua tersangka ini tidak saling berhubungan, keduanya berhasil kami amankan di dua TKP yang berbeda pada pertengahan Januari 2023," kata Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 24 Januari.
Raden mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka TNM pada Selasa 17 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka diamankan di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Ketika itu tersangka sedang menimbang barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,86 gram. Menurut pengakuannya, narkoba tersebut siap untuk diedarkan," tuturnya disitat Antara.
Kemudian, keesokan harinya, Rabu 18 Januari, sekitar pukul 04.30 WIB, anggota Polres Singkawang mengamankan tersangka KDE. Tersangka diamankan di Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara.
Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang menggunakan sepeda motor. "Saat digeledah, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,02 gram," ujarnya.
Baca juga:
- NasDem Tantang PKS dan Demokrat Deklarasikan Anies Agar Koalisi Perubahan Tak Sekadar Imajinasi
- KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar di Banda Aceh yang Buron Sejak 2018
- Kutip Alkitab Saat Pleidoi, Ferdy Sambo: Saya Manusia Biasa Tak Luput dari Dosa Ingin Bertobat
- Kutip Surat Ar-Rahman, Terdakwa Kuat Ma'ruf: Saya Bukan Orang Sadis
Kompol Raden menyampaikan kedua tersangka merupakan pemain baru. Dalam catatan kriminal di kepolisian, keduanya baru kali ini terjerat dengan hukum.
"Berdasarkan pengakuan dua tersangka, aktivitas jual narkotika itu baru berjalan 3 bulan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Polres Singkawang menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka TNM diancam Pasal 114 dan 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka KDE disangkakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika.