KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar Buronan Tersangka Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan mereka, eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Dia ditangkap hari ini.
"Benar, dengan bantuan tim dari Polda Aceh tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.
Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah buron sejak 30 November 2018. Penangkapan dilakukan setelah KPK dan Polda Aceh sejak Desember 2022.
"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga:
- Isu Penyiksaan, Bunker Uang Hingga Konsorsium 303 Perjudian Warnai Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo: Tudingan Sadis
- Jawaban Singkat Jokowi Ditanya Reshuffle Kabinet: Tunggu
- Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf Kesal Muncul Isu Dirinya Selingkuh dengan Putri Candrawathi
- Tipu Putri Raja Arab Saudi Ratusan Miliar, Ibu dan Anak Divonis Hukuman 19 Tahun Penjara di PN Gianyar
Sekilas soal Izil Azhar, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 2018 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang.
Selain Izil masih ada empat buronan KPK yang masih harus dikejar. Mereka di antaranya adalah eks calon legislatif (caleg) 2019 Harun Masiku yang menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.