Muncul Video Gibran Tersangka Kasus Korupsi, KPK: Hoaks!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan video beredar bernarasi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi tersangka kasus penyertaan modal adalah berita bohong atau hoaks. Dipastikan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak tersandung kasus apapun.
"Bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah adalah tidak benar atau hoaks," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.
Ali mengatakan video itu beredar di YouTube dengan narasi yang mengutip sebagian pernyataannya dan pimpinan komisi antirasuah lain. Selain itu, thumbnail di unggahan itu juga memperlihatkan wajah Gibran yang diedit menggunakan badan tersangka berompi oranye.
"KPK menyayangkan kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif," tegasnya.
Kata Ali, media sosial harusnya digunakan untuk hal positif seperti menyebarkan nilai antikorupsi bukan menyebarkan kabar bohong. Apalagi, konten ini menyebar diberbagai aplikasi pesan singkat dan diberitan sejumlah media.
Lebih lanjut, KPK meminta para penyebar hoaks menghentikan perbuatannya. "Terlebih menyalahgunakan pernyataan KPK yang dikutip secara parsial untuk menggiring opini publik yang keliru," ungkapnya.
Baca juga:
- 3 Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini
- Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Korban Lion Air JT-610 Naik Penyidikan, Eks Presiden ACT: Boeing Aja Nggak Komplen
- Sesumbar Siap Ditahan Polisi, Ahyudin ACT Sudah Persiapkan Baju Sejak 2 Minggu Lalu
- Kuat Ma'ruf Serang Penyidik Bareskrim, Selama Pemeriksaan Mengaku Diarahkan Akui Pengakuan Bharada E
KPK menilai informasi ini memprovokasi dan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan. Mereka juga mengajak masyarakat waspada dan menyaring informasi yang didapat terkait pemberantasan korupsi.
"Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198," pungkas Ali.