Punya Akses Keluar Masuk Rumah, Identitas Pencuri Tas Mewah Ashanty Sudah Diketahui
JAKARTA - Ashanty yang mengaku kehilangan belasan barang di rumahnya mengatakan bahwa ia telah mengetahui siapa orang yang mengambil barang-barang miliknya itu.
Melalui akun media sosial miliknya, istri Anang Hermansyah itu mengungkap bahwa pelaku diketahui lewat rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Menurutnya, sang pelaku memiliki akses keluar-masuk ke dalam rumah.
“Kejadian ini memang di rumah, tapi kalau ada yang tanya memang enggak ada CCTV? Pasti ada, makanya terungkap, sampai alarm pun ada, yang jaga juga ada. Hanya aja orang ini kan orang yang punya akses keluar masuk ke dalam, makanya mudah mengambil,” tulis Ashanty pada Insta Story-nya, Selasa, 24 Januari.
Ashanty coba meluruskan bahwa pelaku bukanlah asisten rumah tangga yang sudah bekerja lama di rumahnya. “Saya jelaskan lagi bukan orang/mbak yang kerja di rumah, alhamdulillah sudah pada lama dan insya Allah enggak akan berani melakukan hal ini,” ujarnya.
Ibu empat anak itu baru mengetahui bahwa barang miliknya hilang setelah tidak menemukan barang tersebut saat ingin menggunakannya. Saat dicari tahu lebih lanjut, ternyata ada belasan barang yang sudah hilang. Bahkan barang milik sang anak, Azriel juga turut raib.
Hingga artikel ini ditulis, Ashanty menyatakan belum bisa bicara banyak mengenai peristiwa yang menimpanya itu. Ia masih disibukkan untuk mengurus kehilangan yang ia alami, dan juga terdapat beberapa pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.
Baca juga:
“Maaf buat teman-taman media/tv, sampa hari ini aku belum bisa kasih informasi/wawancara apapun. Dikarenakan masih sibuk bolak-balik urusin ini juga. Kareno kepotong harus ada kerjaan yang enggak bisa ditinggalkan juga. Dan semua prosesnya masih berjalan, baik hukum maupun ke pihak-pihak yang terkait,” katanya.
“Karena semua barang ini dalam posisi sudah terjual dan sudah ke pihak2/3 dll. Kami mohon juga buat semua piha terkait agar mau kooperatif dan mengikuti prosesmya. Pasti tidak nyaman, namun perlu diingat barang-barang ini barang curian, jadi memang harus dikembalikan/dan dimintai keterangannya,” sambungnya.
Ashanty juga mengunggah beberapa pasal yang ditujukan pada orang yang diduga sebagai penadah dari barang-barangnya. Salah satu yang diunggah adalah Pasal 480 KUHP.
"Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," demikian kutipan yang diunggah oleh Ashanty.
"Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP," pungkasnya.