Aturan Baru di Jepang Memungkinkan Investor Gunakan Stablecoin, Berlaku Akhir 2023

JAKARTA - Peraturan baru di Jepang yang memungkinkan investor untuk berdagang menggunakan stablecoin seperti Tether (USDT) diperkirakan akan diadopsi selambat-lambatnya pada Juni 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh otoritas keuangan setempat, baru-baru ini.

Badan Layanan Keuangan (FSA) Jepang sedang bekerja untuk mencabut larangan distribusi domestik stablecoin, berencana untuk mengizinkan stablecoin tertentu akhir tahun ini.

"Ini tidak berarti bahwa semua produk asing yang disebut 'stablecoin' akan diizinkan tanpa batasan apa pun," kata juru bicara FSA Jepang dalam sebuah pernyataan kepada Cointelegraph.

Menurut perwakilan FSA, mereka  hanya akan mengizinkan stablecoin yang berhasil melewati pemeriksaan individu untuk memastikan bahwa mata uang kripto tersebut aman dari sudut pandang perlindungan pengguna. Contohnya termasuk emiten asing di Jepang yang tunduk pada peraturan yang setara di Jepang, dengan aset dasar dipertahankan dengan tepat.

Otoritas juga menekankan bahwa tidak ada peluang untuk mengetahui apakah stablecoin besar seperti Tether USDT atau USD Coin akan diizinkan. "FSA tidak memberikan kesempatan untuk mengakses informasi tersebut sebelum keputusan dibuat," kata perwakilan tersebut.

Peraturan stablecoin baru Jepang adalah bagian dari usulan perintah kabinet dan peraturan kantor kabinet tentang amandemen Undang-Undang Layanan Pembayaran 2022. Diperkenalkan pada Desember 2022, aturan baru ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan untuk instrumen pembayaran elektronik dan mengembangkan prosedur pendaftaran terkait.

Menurut data resmi, FSA akan menerima pendapat publik terkait perubahan Undang-Undang Layanan Pembayaran hingga 31 Januari 2023.

“Ini dijadwalkan akan diumumkan dan diberlakukan melalui prosedur yang diperlukan setelah penutupan pendapat publik, oleh karena itu, tanggal pastinya belum diputuskan,” kata juru bicara FSA. FSA mencatat bahwa batas waktu penegakan hukum ditetapkan pada awal Juni.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, parlemen Jepang meloloskan undang-undang untuk melarang stablecoin asing pada Juni 2022, yang mengharuskan penerbit stablecoin untuk menautkan mata uang kripto semacam itu hanya dengan yen Jepang atau tender legal lainnya.

Undang-undang baru, yang diharapkan mulai berlaku pada tahun 2023, tampaknya berdampak pada banyak perusahaan kripto karena tidak satu pun dari 31 bursa Jepang yang terdaftar di FSA yang menawarkan operasi stablecoin. Beberapa bursa kripto utama, termasuk Coinbase dan Kraken, baru-baru ini menarik operasinya di Jepang, dengan alasan pasar kripto yang lemah.