Aktivitas FPI Dilarang, Mahfud: Yang Mengatasnamakan FPI Harus Dianggap Tidak Ada
JAKARTA - Pemerintah melarang segala aktivitas atau kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama yang diteken 6 pejabat.
“Jadi dengan larangan ini (FPI) tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah kalau ada organisasi mengantasnamakan FPI itu dianggap harus tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers, Rabu, 30 Desember.
Surat keputusan bersama ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.
Mahfud MD menegaskan FPI tak punya lagi kedudukan hukum (legal standing). Karenanya, segala kegiatannya dilarang.
“Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan , sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud memaparkan pelanggaran hukum yang jadi dasar pelarangan aktivitas FPI.
Baca juga:
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Ommar Sharief Hiariej mengatakan pelanggaran atas larangan aktivitas FPI bakal ditindak hukum.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Eddy.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tegasnya.