BPKH Kelola Dana Haji Sebesar Rp166 Triliun, Ditempatkan di Mana?

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana kelolaan haji saat ini Rp166,01 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 4,56 persen jika dibandingkan dengan saldo tahun 2021 yang sebesar Rp158,79 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan BPKH 2022 (unaudited) yang diterima VOI, realisasi dana kelolaan haji tersebut berhasil mencapai target yang dipasang yakni Rp156,23 triliun.

Lalu, di mana saja dana kelolaan haji ini ditempatkan?

Masih mengutip laporan keuangan BPKH 2022 tersebut, dana kelolaan tersebut ditempatkan di perbankan dan diberbagai instrumen investasi.

Pertama, saldo haji ditempatkan pada perbankan mencapai Rp48,96 triliun atau 29,50 persen dari seluruh dana kelolaan yang ada di BPKH. Jumlah ini naik dari posisi 2021 (audited) yang sebesar Rp45,64 triliun atau 28,74 persen.

“Penempatan dana di instrumen investasi mencapai Rp117,05 triliun atau 70,50 persen dari seluruh uang yang dikelola,” tulis laporan BPKH 2022 (unaudited), dikutip Jumat, 20 Januari.

Adapun jumlah penempatan dana di instrumen investasi ini meningkat dibandingkan 2021 yang sebesar Rp113,15 triliun atau 71,26 persen.

Secara rinci, dana dalam instrumen investasi ini terbagi ke surat berharga negara (SBN) sebesar Rp114,96 triliun.

Jumlah tersebut naik dari posisi 2021 yang sebesar Rp110,90 triliun.

Kemudian, dana juga ditempatkan pada entitas asosisasi sebesar Rp1,30 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp276,65 miliar.

Lalu, dana kelolaan juga ditempatkan pada investasi langsung lainnya sebesar Rp779,06 miliar.

Jika dibandingkan dengan 2021 yang sebesar Rp964,29 miliar, nilai penempatan tersebut turun.

Selanjutnya, dana kelolaan haji juga ditempatkan pada investasi emas sebesar Rp425 juta. Investasi ini baru dilakukan di tahun 2022, sebab pada tahun 2021 tidak ada dana yang ditempatkan di investasi emas.