Dikenal Sadis Saat Beraksi, 2 Anggota Sindikat Maling Motor Diringkus di Bima NTB

NTB - Petugas Polres Bima Kota penangkapan dua anggota sindikat pencurian kendaraan motor yang kerap melancarkan aksinya dengan senjata tajam (sajam). Dari penangkapan, diamankan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua.

"Kendaraan yang diamankan ini merupakan hasil pengembangan keterangan kedua pelaku di lapangan," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu M. Rayendra melalui keterangannya, Kamis, 19 Januari, disitat Antara.

Dua pelaku yang masuk dalam sindikat pencurian ini berinisial EA (24) dan A (22), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap pada awal Januari 2022.

Terakhir pada Rabu 18 Januari, satu unit kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan sindikat dari kedua pelaku berhasil ditemukan di Desa Soro, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

"Kalau yang diamankan Rabu kemarin itu terungkap dari pengembangan keterangan pelaku EA," tuturnya.

Ia mengatakan, polisi mengamankan kendaraan tersebut dalam penguasaan seorang warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Desa Soro, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berinisial ML.

"Orang tempat kami dapatkan kendaraan ini selaku pembeli. Sekarang yang bersangkutan (ML) turut kami amankan dengan dugaan sebagai penadah barang hasil curian," ucapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku pada 5 Januari 2023 ketika berada di sebuah indekos di wilayah Kota Bima.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kota Bima.

Rayendra menyampaikan, kedua pelaku yang kini berstatus tersangka tak segan memakai sajam berbuat sadis saat mengancam korbannya.

Lebih lanjut, Rayendra memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Selain menelusuri barang bukti hasil curian, pihaknya juga mengejar anggota lain dari sindikat pencurian ini.