Kapolda Jateng Pastikan Kasus Keluarga Pelaku Pencabulan Diduga Diperas LSM, Diselesaikan dengan Profesional
BREBES – Kasus pencabulan anak berusia 15 tahun yang dilakukan enam orang, belum menemui titik terang meski pelaku sudah diamankan. Sebab muncul dugaan pemerasaan yang dilakukan salah satu LSM, terhadap keluarga pelaku. Masalah ini pun menjadi perhatian Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Informasi didapat bahwa orang tua pelaku melapor ke Polres Brebes karena merasa diperas oleh sejumlah orang dari LSM. Tidak tanggung-tanggung, nominal uang yang dimintanya sebesar Rp200 juta.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudussi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.
“Pak Kapolda di Sukoharjo barusan sampaikan, akan selesaikan secara tuntas, profesional dan proporsional. Dengan tetap mengedapankan prinsip hukum equality before the law. Serta memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Dan juga memberikan hak hak pelaku yang juga masih di bawah umur 5 orang.” Jelas Iqbal dalam pesan singkat, Kamis, 19 Januari.
Baca juga:
- Problema Reza Si Penodong Siswa SMP: Bingung Cari Uang, Orang Tua Tidak Ada, Bapak Meninggal Ibu Kawin Lagi
- Buang Air Kecil di Pinggir Rel Kereta, Dua Anggota Polisi Tewas Terserempet
- Ungkap Kematian Balita Korban Penganiayaan di Pasar Rebo, Polisi Amankan 3 Anggota Keluarga
- Refleksi Kasus Kematian Dua Pria di Kebun Karet Cijaku: Realita Kehidupan dan Pola Pikir Irasional
Iqbal juga mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
“Polres melakukan juga pengembangan kasus terhadap LSM yang melakukan mediasi. Pada tanggal 18 Januari 2023 sore. Salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku.” Terangnya.
Iqbal menegaskan, Kapolri dan jajaran fokus terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.