Fakta Baru di Kasus Mutilasi Angela Hindriari, Pelaku Ecky Ingin Menguasai Harta
JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru mengenai motif di balik kasus mutilasi Angela Hindriari. Tersangka Ecky Listyanto disebut berkeinginan menguasai harta Angela.
"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 18 Januari.
Berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan saksi, harta yang ingin dikuasai Ecky yakni unit apartemen. Sebab, saat ini kepemilikannya sudah beralih.
"Menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," sebutnya.
"Serta menguras ATM milik korban. Selain itu ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," sambungnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Hengki menyebut pihaknya membuka peluang adanya tersangka baru. Ecky Listyanto bukan pelaku tunggal.
"Ada potensi tersangka baru," kata Hengki.
Jasad Angela ditemukan dalam kondisi sudah terpotong menjadi tujuh bagian. Kemudian, disimpan dalam dua boks kontainer di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga:
- Pasar Tunggulsari Solo Siap Direvitalisasi, Kantornya Gibran Alokasikan Rp19 Miliar dari Dana Hibah UEA
- Dubes Inggris akan Kunjungi Semarang dan Solo Bahas Kerja Sama Transportasi hingga Pendidikan
- Pemerintah Siapkan Rencana Pembangunan Solo Cultural Center yang Terintegrasi dengan Masjid Raya Sheikh Zayed
- 3 Alasan Ridwan Kamil Gabung Golkar, Salah Satunya Faktor Kedekatan dengan Airlangga
Penemuan jasad itupun disebut tak sengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang atas nama Ecky Listyanto. Lalu, polisi mendatangi rumah kontrakan Ecky pada 30 Desember. Saat itulah, ditemukan potongan tubuh Angela.