Fakta Terbaru Tewasnya Angela Hindriari di Bekasi, Dibunuh 25 Juni 2019 dan Dimutilasi 2 Bulan Kemudian
Boks kontainer tempat ditemukannya potongan tubuh manusia/ Foto: Dok. Polisi

Bagikan:

JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan Angela Hindriari dibunuh tersangka Ecky Listianto (34) pada 25 Juni 2019 silam. Dan baru dua bulan kemudian jenazah Angela Hindriari dimutilasi.

Angela Hindriari dibunuh di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara dicekik. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, setelah dibunuh, mayat Angela didiamkan di apartemen selama satu bulan.

Supaya tak ada bau bangkai, Ecky Listianto menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi serta menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar seluruh gedung apartemen.

Bulan Agustus 2019, Ecky Listianto kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor).

"MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu," jelas Hengki dalam keterangannya, Senin 6 Februari dilansir Antara.

Ecky Listianto membagi jasad Angela dalam tiga lokasi yang berbeda.

Tempat pertama di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019, kemudian tempat kedua berada di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.

"Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021, yang merupakan lokasi penemuan jasad," kata Hengki.

"Motif dari MEL melakukan pembunuhan, karena AHW mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan," kata Kombes Hengki Haryadi.

Pelaku menolak dengan alasan sudah memiliki istri dan selain itu juga adanya perbedaan keyakinan dari keduanya.

"Selain motif tersebut MEL (tersangka) juga berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki korban," kata Hengki.

Menurut Hengki ada sejumlah harta yang telah diambil alih oleh tersangka yakni, pertama, uang di rekening AHW sebesar Rp157,8 juta. Kedua, menyewakan apartemen AHW selama setahun dengan biaya sewa Rp99 juta.

Ketiga menggadaikan sertifikat rumah orang tua AHW sebesar Rp40 juta. Keempat, menjual apartemen AHW sebesar Rp800 juta dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta.

"Total tersangka MEL mengambil Rp1,1 miliar (Rp1.146.869.000), dari korban," kata Hengki.