Ahli Sepakat Aturan Pemakaian Masker di Korea Selatan Bisa Dicabut
JAKARTA - Aturan penggunaan masker dalam ruangan terkait pandemi COVID-19 yang telah berlaku selama lebih dari dua tahun di Korea Selatan, kemungkinan besar akan dihapus pada akhir Januari, setelah liburan Tahun Baru Imlek yang berlangsung dari 21 hingga 24 Januari.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan akan mengumumkan langkah-langkah terperinci pada Hari Jumat, kapan dan bagaimana aturan penggunaan masker akan dihapus.
Pada tahap pertama penghentian bertahap, yang kemungkinan akan dimulai pada 30 Januari, pemakaian masker di tempat umum tidak lagi diwajibkan, melainkan hanya sebagai rekomendasi, kecuali untuk fasilitas berisiko tinggi seperti rumah sakit, panti jompo dan angkutan umum.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat panel penasihat tentang langkah-langkah tanggap COVID-19 pemerintah yang diadakan Selasa sore.
Dalam pertemuan tersebut, para ahli medis secara keseluruhan sepakat, sudah saatnya Korea menghapus aturan masker karena negara tersebut tampaknya telah melewati puncak gelombang saat ini.
Aturan masker dalam ruangan yang diberlakukan pada Oktober 2020, adalah salah satu pembatasan COVID-19 terakhir yang tersisa di Korea. Pembatasan lainnya adalah isolasi 7 hari bagi orang yang positif COVID-19.
Tapi, ada perbedaan pandangan di antara para ahli tentang kapan persyaratan harus dicabut. Ada yang menyarankan agar aturan itu bisa dibatalkan tepat setelah liburan mulai 25 Januari.
Sementara yang lain memandang mandat itu sebaiknya diakhiri paling cepat 30 Januari, mengingat peningkatan perjalanan selama liburan Tahun Baru Imlek.
Diketahui, panel penasihat menyampaikan pendapat kepada Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
Terlepas dari tren penurunan baru-baru ini dalam jumlah infeksi dan rawat inap di sini, otoritas kesehatan berhati-hati dalam mencabut aturan, karena risiko masuknya infeksi dari China.
Namun demikian, dalam pengarahan pada Hari Rabu, pejabat kesehatan mengatakan negara tersebut telah memenuhi kriteria untuk mencabut aturan pemakaian masker.
"Negara ini telah memenuhi tiga dari empat kriteria yang menjadi dasar penilaian kami, apakah akan menghapus aturan penggunaan masker. Dan panel ahli telah menilai, negara telah melewati puncak infeksi. Berdasarkan pendapat tersebut, kami akan mengumumkan langkah-langkah terperinci Jumat ini," kata Lim Sook-young, seorang pejabat kesehatan senior saat pengarahan, melansir Korea Times 18 Januari.
Sebelumnya pada Bulan Desember, pemerintah mengumumkan rencana keluar dari aturan masker, yang akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, masker tidak lagi menjadi persyaratan di tempat umum kecuali fasilitas berisiko tinggi seperti rumah sakit, panti jompo, apotek dan transportasi umum.
Baca juga:
- Otoritas Pesimis Temukan Korban Selamat Jatuhnya Yeti Airlines di Nepal, Pencarian Satu Korban Hilang Tetap Dilanjutkan
- Lewati Dua Wabah Penyakit dan Perang Dunia, Suster Andre, Orang Tertua di Dunia Meninggal dalam Usia 118 Tahun
- Pantau Aktivitas Rusia di Sisi Timur Pertahanannya, NATO Kirim Pesawat Pengintai ke Rumania
- Tentara Ukraina Jalani Pelatihan Penggunaan Sistem Rudal Patriot di Amerika Serikat
Negara akan memasuki fase pertama jika dua dari empat kriteria terpenuhi. Empat kriteria tersebut adalah: jumlah infeksi harian yang stabil dan khususnya, jumlah infeksi yang terus menurun selama periode dua minggu; penurunan jumlah kasus kritis dan tingkat kematian; kapasitas tempat tidur ICU yang memadai untuk merawat pasien yang sakit kritis; serta cakupan vaksinasi booster di antara orang tua.
Saat ini, tiga dari empat kriteria tersebut – kecuali untuk cakupan vaksinasi booster di kalangan lansia – telah mencapai angka target.
Pemerintah juga akan memutuskan apakah akan memasuki fase kedua, di mana mandat penggunaan masker akan dicabut sepenuhnya di semua ruang dalam ruangan, jika virus corona diturunkan ke level terendah dari sistem pengendalian infeksi empat tingkatnya. Saat ini, penyakit COVID-19 diklasifikasikan pada Level 2.