Usai Ribut Pungli, Kini Pasar Lama Tangerang Kembali Bergejolak, Perkara Penataan Lapak Kuliner
TANGERANG – Sejumlah pedagang di Pasar Lama Tangerang protes keras terhadap pengelola pasar, PT TNG lantaran penataan lokasi bagi para pedagang kuliner dianggap tidak adil. Sebagaimana diketahui, PT TNG selaku BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang tengah menata ulang kawasan kuliner Pasar Lama.
Pantauan VOI di lokasi, Rabu, 18 Januari, pukul 16.34 WIB, terlihat lima pejabat PT TNG di kelilingi oleh pedagang di sekitar. Mereka mempermasalahkan penataan lokasi dengan cara adu mulut.
Setelah terjadi cekcok dan negosiasi yang cukup alot, akhirnya pedagang memilih meninggalkan pejabat PT TNG. Mereka akhrinya kembali menata dagangnya seperti awal atau menolak konsep yang diminta oleh PT TNG.
“Udah… udah balik lagi kayak awal. Biar aja dia mah,” teriak pedagang di Pasar Lama, Rabu, 18 Januari.
Manager PT TNG, Rudi saat ditemui membenarkan adanya insiden kisruh tersebut. Namun, kekacauan itu tidak mengakibatkan adanya korban jiwa.
“Memang tadi ada kisruh. Tapi hanya kisruh kecil saja. Biasa ada pedagang yang tidak terima dengan penataan baru,” kata Rudi di lokasi.
Menurut Rudi kejadian tersebut merupakan hal yang wajar. Karena, lanjut Rudy, setiap adanya kebijakan baru pasti ada pertentangan.
Baca juga:
- Pria Warga Cimahi Tewas Bersimbah Darah di Depan Toko Meubel, Ada 7 Lubang di Leher dan Dada
- Para Pelajar Jatuh Pingsan Saat Dilatih Kekerasan Oleh Seniornya
- Tradisi Kekerasan di Dunia Pendidikan, Alumni SMA di Pesanggrahan Jaksel Tatar Junior Berkelahi Asah Mental
- Refleksi Kasus Kematian Dua Pria di Kebun Karet Cijaku: Realita Kehidupan dan Pola Pikir Irasional
“Hal wajar. Kita sudah tiga kali di sini. Kita sudah tiga kali. (Memang) Konsep menata itu ada yang tidak nyaman. Padahal mereka tidak kaidah-kaidah sosial,” tutupnya.
Sebagai informasi, upaya menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang terus dilakukan.
Pemerintah Kota Tangerang berencana menata ulang kawasan tersebut dan menetapkan retribusi kepada para pedagang.
Praktik pungli dinilai cukup meresahkan karena pedagang bisa mengeluarkan rata-rata Rp 100.000 samapai Rp 200.000 per hari.