Tak Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Panggil Ulang Hercules Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules. Upaya ini dilakukan karena dia tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Selasa, 17 Januari.
"Yang bersangkutan hari ini belum hadir. Tentu akan dijadwal ulang terkait riksa yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.
Belum dirinci kapan pemanggilan ulang itu akan dilakukan. Hanya saja, Ali menyebut keterangan Hercules dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap pengurusan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung (MA).
Selain Hercules, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah karyawan BCA Sabias Rangku Osan dan pihak swasta Judhi Watsu.
Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca juga:
- Jokowi Minta Pemerintah Daerah Bersama-Sama Turunkan Angka Stunting 14 Persen di 2024
- Presiden Jokowi Yakin Pemda Tahu Kebijakan dan Intervensi Agar Memenuhi Target Berantas Kemiskinan Ekstrem
- Respons Video Viral Ibu Joget di Masjid Raya Al Jabbar, Ridwan Kamil: Tolong Hargai Tempat Ibadah untuk Ibadah
- Bongkar 34 Lapak PKL, DLH Siap Tata Ulang Taman Udayana Mataram NTB
Dari seluruh tersangka, hanya Gazalba yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka namun akhirnya ditolak.