KPK Kaji Ada Tidaknya Unsur Perintangan Penyidikan terkait Pernyataan Pengacara Lukas Enembe
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kajian akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur perintangan penyidikan.
"Apakah memang kalau yang namanya tersangka dan penasihat hukumnya yang berbicara tidak sesuai fakta ini akan kami kaji juga," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.
"Apakah yang bersangkutan masuk kategori merintangi jalannnya proses penyidikan," sambungnya.
Pengacara Lukas memang beberapa kali menyampaikan klaim terkait kondisi kliennya yang kini jadi tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Paling baru, Petrus Bala Pattyona yang merupakan salah satu tim dari pengacara Lukas, menyebut kondisi kliennya drop. Akibatnya, dia tak jadi diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Rijantono Lakka pada hari ini, Selasa, 17 Januari.
"Tidak bisa diperiksa. Jadi petugas tadi mengatakan buang air besar," tegas Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mendapati pernyataan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto atas rekomendasi dokter KPK. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi ini memang perlu diperiksa dan berkonsultasi dengan dokter.
Tak ada kegentingan terhadap kondisi Lukas Enembe. "Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," tegas Ali kepada wartawan.
Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.
Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.