Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR Serahkan Vonis ke Hakim

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Johan Budi merespons tuntutan penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

 

Johan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan pengadilan. Terkait adil atau tidaknya tuntutan tersebut, dia menilai, proses hukum terhadap kasus ini sudah cukup transparan karena sidang selalu disiarkan di televisi. 

 

"Kita menghormati proses hukum yang ada di pengadilan dan itu yang sudah dipaparkan. Saya kira semua melihat setiap hari itu ditayangkan di televisi, sidang-sidang itu, sehingga semua publik bisa melihat fakta-fakta yang dihadirkan oleh jaksa, pembelaan dari terdakwa, kemudian juga keterangan-keterangan saksi," ujar Johan Budi, Selasa, 17 Januari. 

 

Karena itu, Johan menyerahkan putusan vonis akhir Ferdy Sambo kepada hakim. Sebab, setiap tuntutan jaksa memiliki sudut pandang berbeda sehingga lebih baik menunggu hasil akhir pengadilan. 

 

"Nah, ini fair atau tidak fair, adil atau tidak adil, tentu semua punya sudut pandang yang berbeda. Kalau saya, kita hormati saja proses hukumnya di pengadilan dan kita tunggu hakim memutuskan apa yang menurut kacamata hakim itu seperti apa vonisnya," kata politikus PDIP itu.

 

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Jaksa menyebut tuntutan itu berikan karena tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi eks Kadiv Propam tersebut.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.

Selain itu, berdasarkan hasil persidangan dalam tahap pembuktian, jaksa menganggap tindakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.