Tak Puas Dengan Tuntutan Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Divonis Mati

JAKARTA - Keluarga Yosua alias Brigadir J tak puas dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Mereka menganggap hukuman pantas dijatuhkan untuk eks Kadiv Propam tersebut adalah pidana mati.

"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 17 Januari

Menurut Martin, Ferdy Sambo dinilai pantas dengan tuntutan pidana mati. Sebab, ia merupakan aktor intelektual di kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, pihak keluarga Brigadir J berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk nantinya menjatuhi vonis maksimal.

"Berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," kata Martin.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Jaksa juga menilai tindakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa

Di balik tuntutan itu, ada beberapa petimbangan dari jaksa. Tetapi, tak ada satupun hal meringankan untuk Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal yang meringankan," sebutnya.

Sementara untuk pertimbangan memberatkan setidaknya ada enam poin. Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendam bagi keluarganya.

Kemudian, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Tidakannya meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Lalu, perbuatan Ferdy Sambo dianggap tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Perencanaan dilakukan di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.