Sama Seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dengan sanksi pidana penjara selama 10 tahun. Ricky dinilai terlibat dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan (tuntutan, red) terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Senin, 16 Januari.
Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan. Salah satu di antaranya menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Ricky Rizal masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki semua kesalahannya. Ricky Rizal menurut jaksa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih perlu dibimbing.
Ricky Rizal alias Bripka RR berperan mengawasi keberadaan Yousa alias Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.
Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal mesti memastikan Yousa alias Brigadir J tetap berada di rumah dinas. Sehingga, ketika Ferdy Sambo datang proses eksekusi bisa langsung dilakukan.
Bahkan, jaksa beranggapan peran Ricky Rizal untuk mengawasi Brigadir J sudah dilakukan sejak berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Brigadir J, red) yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak kemana-kemana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.
Baca juga:
Adapun, Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama turut serta melakukan dan atau membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Ia disebut tak mencegah dan memberitahu aparat kepolisian atas terjadinya pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Padahal, ia mengetahui terjadinya penembakan. Sebab, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga.