Perkara Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Polda Banten Lakukan Pemeriksaan Saksi
SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti laporan RZ (21) pria yang dituding selingkuh dengan mertuanya, RH (42). Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa hari ini, Jumat 13 Januari, pihaknya telah memanggil RH untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini sekitar pukul 09.00 WIB, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan permintaan keterangan terhadap RH sehubungan laporan pengaduan RZ. Permintaan keterangan berlangsung selama 3 jam dan selesai pada 12.00 WB. Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk melengkapi aduan yang dilakukan oleh RZ," kata Sigit.
Sigit juga menambahkan, selain melakukan pemeriksaan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli.
"Penyidik selain memeriksa atau meminta keterangan para saksi juga akan berkoordinasi dengan ahli," terang Sigit.
Penyidik juga tidak bergantung terhadap satu keterangan, penyidik tentunya akan meminta dokumen-dokumen sebagai alat bukti.
"Untuk menentukan apakah yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan, proses masih berjalan dengan permintaan keterangan. Kemudian pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti," tutur Sigit.
Baca juga:
Sigit mengungkapkan bahwa Polda Banten sangat terbuka dalam pelaksanaan penyelidikan sehingga harapan kami dalam perkara ini.
"Kami Polda Banten sangat terbuka dalam pelaksanaan penyelidikan sehingga harapan kami dalam perkara ini mengedepankan persuasif semoga para pihak juga mengambil langkah untuk melakukan mediasi," tutup Sigit.
RZ melaporkan NR, mantan istrinya atas dugaan pelaggaran UU ITE. Melalui media sosial, NR mengatakan bahwa mantan suaminya itu telah selingkuh dengan ibunya. RZ melaporkan NR atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.