Bagikan:

SERANG – Polda Banten menaikan status hukum kasus kecelakaan mobil jatuh ke laut di Dermaga 2 Pelabuhan Merak pada Jumat, 23 Desember lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, perkara tersebut telah ditangani oleh Satgas Nataru Polda Banten.

"Untuk penaganan perkara sudah dilimpahkan dari Penyidik Ditpolairud Polda Banten ke Satgas Nataru Polda Banten," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember.

Shinto menambahkan jika perkara tersebut sudah dinaikkan statusnya ke proses sidik.

"Satgas Nataru Polda Banten sudah meningkatkan perkara laka laut tersebut dari lidik ke sidik," tambahnya.

Sementara itu, penyidik Satgas Nataru Polda Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dari pihak operator atau pegawai ASDP dan operator PT. IFPRO selaku operasional pelabuhan serta telah memeriksa awak kapal PT. Surya Timur Line.

"Kedepan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap GM ASDP Merak dan GM PT. IFPRO," tutup Shinto.