Jejak Buronan Penyuap AKBP Bambang Kayun Ditelisik KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik jejak buronan Bareskrim Polri, Emilya Said dan Herwansyah. Keduanya merupakan penyuap AKBP Bambang Kayun yang merupakan tersangka dugaan pengurusan perkara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jejak suami istri ini ditelisik dari seorang saksi, Sintasari yang merupakan ibu rumah tangga. Dia diperiksa pada Kamis, 12 Januari kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

Tak dirinci bentuk komunikasi itu oleh Ali. Tapi, keterangan Sintasari diyakini bisa membuat terang kasus ini.

Sebenarnya, KPK juga berencana memeriksa saksi lainnya, yaitu Akhmad Kholid yang merupakan pengacara. Hanya saja, dia tak hadir.

"Dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," tegas Ali.

KPK sebelumnya menahan AKBP Bambang Kayun Bagus yang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dia diduga menjual informasi dengan iming-iming uang Rp6 miliar dan 1 mobil untuk mengurus dan membantu buronan di kasus itu kabur. Selain itu, Bambang juga diduga menerima Rp50 miliar dari pengurusan kasus lain.

Kasus ini bermula saat adannya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.