Bakal Bagi-bagi Tugas ke Menteri, Jokowi Segera Gelar Rapat Pemulihan Korban 12 Kasus HAM Berat

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menggelar rapat khusus guna membahas sekaligus memastikan pemulihan untuk para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu berjalan efektif.

"Bagaimana untuk memastikan dan menjamin agar pemulihan oleh negara berjalan efektif? Jadi ada dua. (Pertama) dalam waktu dekat ini, Presiden atau kabinet akan melakukan rapat khusus bicara tentang ini," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis 12 Januari.

Dalam rapat itu, lanjut dia, Presiden akan membagikan tugas kepada sejumlah menteri dan lembaga serta memberikan target atau batas waktu bagi mereka untuk menyelesaikan masing-masing tugasnya.

"Nanti akan dibagi tugas oleh Presiden. Menteri A (misalnya) melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, Menteri B nomor sekian, Menteri C nomor sekian, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) nomor sekian, dan seterusnya. Dibagi tugasnya dan diberi target waktu," ucap Mahfud.

Apabila tugas yang telah ditentukan tidak terlaksana pada waktu yang telah ditentukan, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas dalam mengawal efektivitas pemulihan para korban pelanggaran HAM berat.

Satgas itu akan melaporkan kepada Presiden setiap pelaksanaan pemulihan yang dilakukan, perkembangan, dan masalah yang mereka hadapi.

"Satgas itu nanti sementara ini disepakati juga berkantor di Kemenko Polhukam. Meskipun saya sendiri (menilai) seharusnya sih ini di Kantor Menkumham, tapi di sana banyak sekali pekerjaannya, tidak apa-apa. Kami bantu karena ini bentuknya koordinasi. Itu pun nanti kami usulkan alternatif-alternatif pembanding kepada Presiden, siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini," tuturnya disitat Antara. 

Sebelumnya pada Rabu 11 Januari, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Hal itu dia sampaikan setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Mahfud MD.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengaku telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Presiden juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.