Tiga Kali Tertangkap, Revaldo Dihukum Lebih Berat?

JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Revaldo Fifaldi Suria Permana atau lebih dikenal dengan nama Revaldo kembali diamankan kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap penyesalannya atas apa yang terjadi. Sebagai seorang publik figur, apa yang dilakukan Revaldo secara berulang tidak memberi contoh yang baik terhadap masyarakat.

“Tentu kita sangat sayangkan hal seperti ini terulang kembali, dilakukan oleh saudara Revaldo. Semestinya yang bersangkutan memberikan contoh kepada masyarakat sebagai publik figur, apalagi melihat narkotika yang bahaya,” kata Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Januari.

Setelah diamankan pada Selasa, 10 Januari kemarin, kini Revaldo berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.

Dengan kasus yang berulang ini, polisi juga sedang mendalami sejauh apa keterlibatan Revaldo. “Ini masih kita dalami, yang bersangkutan untuk kesekian kalinya ini, termasuk yang terakhir kali ini, apakah hanya sekedar pengguna atau ada indikasi terlibat lebih dari pada itu, jaringan, pengedar atau sebagainya,” tutur Zulpan.

Sebagai informasi, pada tahun 2006 Revaldo dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Kemudian pada tahun 2010 ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.