Kasus Perdagangan Manusia di Apartemen Green Pramuka City Modusnya Janjikan Kerja dengan Gaji Rp20 Juta Per Bulan

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan, korban perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di apartemen Green Pramuka City, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat berjumlah 6 orang. Pelaku mengimingi korban memiliki pekerjaan dengan gaji Rp20 juta per bulan.

Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan polisi setelah menerima laporan seorang korban berinisial FMA, wanita asal Bengkulu.

"Ada 6 orang korban, 3 orang korban diantaranya masih di bawah umur," kata Kombes Komarudin, Kamis, 12 Januari.

Pengungkapan itu bermula setelah pihaknya menerima laporan adanya salah satu anggota keluarga yang dijual oleh para pelaku. Kemudian Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan cek tempat kejadian perkara (TKP) di apartemen Green Pramuka City.

"Kami cek TKP di apartemen GP di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, kami telah ungkap 3 pelaku yang sudah berpindah ke apartemen di wilayah Lippo Karawaci bersama 5 orang korban lainnya," katanya.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka berinisial RD, RDY, PJ dan SPW.

"Total ada empat orang tersangka. Dua orang tersangka diantaranya merupakan pasangan suami istri," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka mengimingi para korban dengan gaji mencapai Rp20 juta perbulan.

"Modus yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari pelaku RDY seorang wanita yang menawarkan pekerjaan melalui sosial media. Kemudian direspon oleh korban FMA. Dimana dalam informasi di sosial media, para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel," paparnya.

Namun setelah sampai di apartemen Green Pramuka City, ternyata tersangka lainnya berinisial RD dan PJ sudah menunggu.

"Korban disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan melayani tamu di unit apartemen tersebut. Para korban diimingi gaji 15-20 juta setiap bulan," katanya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 junto pasal 13 Undang-Undang RI 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 2 junto 25 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, empat orang pelaku perdagangan orang atau tindak pidana mucikari diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di Apartemen Green Pramuka City, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Keempat orang tersangka yang diamankan berinisial RD, RDY, PJ, dan SPW. Mereka ditangkap di apartemen Green Pramuka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi VOI, Minggu, 1 Januari.

Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan salah satu korban berinisial FMA.

Dari keterangan laporan korban, kejadian yang menimpanya berawal ketika dirinya tengah mencari pekerjaan melalui media sosial.

"Korban yang melapor ini warga Bengkulu. Terus ada tawaran ada kerja di hotel, kemudian korban dijemput dan dijanjikan kerja. Ternyata tawaran kerja itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya.

Korban FMA ini diketahui dipaksa melayani nafsu para tamu hingga berhubungan intim. Berangkat dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.