Ekspor dan Neraca Dagang Belum Selaras dengan Devisa, PP Nomor 1/2019 Bakal Direvisi
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam agar menyelaraskan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu akan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas tentang ekspor dan investasi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari.
"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor itu untuk diperbaiki," kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pasca-rapat dikutip Antara.
Ia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri.
"Nah ini kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur. Dengan demikian kita akan melakukan revisi sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa," kata Menko Airlangga Hartarto.
Baca juga:
- Jadi Pasien IMF, Rombongan Negara Asia Selatan Didiagnosa Alami Stres Utang
- Pertumbuhan Impor Bakal Lebih Tinggi dari Ekspor pada Tahun Ini, Ekonom Bank Mandiri: Neraca Dagang Masih Tetap Surplus
- Menparekraf Sandiaga Uno Geser Pemasaran Parekraf ke Negara yang Tak Termasuk Zona Resesi
- Diperkirakan Berkontribusi Rp31 Triliun pada Penerimaan Negara, Pemerintah Setujui POD Pertama Lapangan Hidayah
Selain menambah sektor komoditas ekspor, lanjutnya, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.
"Jadi jumlah devisa berapa, sektor mana, dan berapa lama dia parkir di dalam negeri," ujar Menko Airlangga Hartarto.
Ia mencontohkan pengalaman regulasi serupa di India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan, sedangkan beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.
"Bahkan Bank Indonesia (itu hanya) mencatat, jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita," ujar Menko Airlangga Hartarto.