Apa Itu Polis Asuransi? Ketahui Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

YOGYAKARTA – Apa itu polis asuransi? Polis asuransi adalah kontrak yang dilakukan oleh perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah asuransi (pemegang polis atau tertanggung).

Kebanyakan orang memiliki semacam asuransi untuk mobil, rumah, atau bahkan nyawa mereka. Pasalnya, polis asuransi dapat melindungi nilai terhadap risiko kerugian finansial, baik besar maupun kecil yang terjadi di masa depan, sesuai dengan perjanjian polis.

Pada artikel kali ini, VOI akan membahas tentang apa itu polis asuransi beserta jenis dan fungsinya.

Apa Itu Polis Asuransi?

Polis Asuransi adalah kontrak tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut.

Polis asuransi dapat menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

Dengan adanya polis asuransi, maka pemegang polis dan pihak penanggung yang melakukan perjanjian asuransi akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal.

Oleh sebab itu, polis asuransi menjadi hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu karena polis dapat melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

Jenis Polis Asuransi

Ilustrasi (Gerd Altmann/Pixabay)

Dikutip dari laman Investopedia, Rabu, 11 Januari 2023, berbagai jenis polis asuransi tersedia, dan hampir semua individu atau bisnis dapat menemukan perusahaan asuransi yang bersedia mengasuransikannya dengan harga tertentu.

Jenis polis asuransi pribadi yang paling umum adalah mobil, kesehatan, rumah, dan jiwa.

Bisnis memerlukan jenis polis asuransi khusus yang menjamin terhadap jenis risiko tertentu yang dihadapi oleh bisnis tertentu.

Misalnya, restoran cepat saji memerlukan kebijakan yang menanggung kerusakan atau cedera yang terjadi akibat memasak dengan deep fryer.

Sementara dealer mobil memerlukan perlindungan untuk kerusakan atau cedera yang dapat terjadi selama test drive.

Secara lebih rinci, berikut beberapa jenis polis asuransi yang paling umum dimiliki oleh nasabah asuransi:

1. Polis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan dapat menjamin biaya pengobatan pemegang polis, seperti rawat jalan atau rawat inap.

Umumnya, polis asuransi kesehatan memberi estimasi biaya perawatan yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi ketika peserta menjalani perawatan medis.

2. Polis Asuransi Jiwa

Ilustrasi asuransi jiwa (Freepik)

Asuransi jiwa adalah program perlindungan bagi keluarga apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kematian, terhadap pemegang polis asuransi.

Jenis polis asuransi yang satu ini berdungsi sebagai nilai ukur jiwa peserta. Nantinya, jaminan tersebut dapat diuangkan apabila peserta meninggal dunia untuk diberikan kepada ahli warisnya.

3. Polis Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan adalah jaminan ganti rugi selama peserta terdaftar melakukan perjalanan dalam jangka waktu tertentu. Bentuk jaminannya pun hanya berlaku saat Anda mulai pergi hingga kembali ke tempat asal.

4. Polis Asuransi Rumah

Asuransi rumah merupakan perlindungan atas risiko kerusakan bangunan dan ganti rugi harta benda yang diasuransikan.

Layanan ini memungkinkan Anda untuk mengklaim biaya kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam, kebakaran, pencurian dan hal-hal lain yang tercantum dalam polis.

5. Polis Asuransi Kendaraan

Polis asuransi kendaraan merupakan kontrak yang dibuat untuk menutup pertanggungan atas kerusakaan kendaraan bermotor.

Fungsi Polis Asuransi

Fungsi polis asuransi untuk nasabah atau pemegang polis yakni:

  • Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung.
  • Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
  • Menjadi bukti untuk menuntut penanggung, apabila sewaktu-waktu penyedia layanan asuransi lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya.

Sementara bagi penanggung, polis asuransi berfungsi sebagai:

  • Alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
  • Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
  • Menjadi bukti untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.

Demikian informasi tentang apa itu polis asuransi beserta jenis dan fungsinya. Semoga bermanfaat!