Setelah Ferdy Sambo, Giliran Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA - Putri Candrawathi bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu 11 Januari.
Pemeriksaan itu dilakukan sehari setelah Ferdy Sambo menjalani agenda dan perkara yang sama.
"Sesuai jadwal yang disampaikan majelis hakim minggu lalu, hari ini [Rabu 11 Januari] Bu Putri akan hadir di sidang untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa," ujar penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), persidang untuk Putri Candrawathi akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pada pukul 09.30 WIB.
Terpisah, Humas PJ Jaksel Djuyamto mengatakan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu bakal digelar setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," kata Djuyamto.
Baca juga:
- Bharada E Hadapi Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
- Belum Bisa Diperiksa KPK, Lukas Enembe Masih Perlu Perawatan di RSPAD Pagi Ini
- Bakar Gedung Disdukcapil Sembari Letuskan Tembakan, KKB Berulah Lagi di Pegunungan Bintang Papua
- Pengamanan KPK Diperketat Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembumuhan tersebut.
Kemudian, dalam berkas dakawan Putri Candrawathi disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, Putri Candrawathi diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.