Sidang Tuntutan Kuat Ma’ruf Digelar 16 Januari
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segara menyusun berkas tuntuan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf. Sebab, sidang dengan agenda tuntutan di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diputuskan berlangsung pekan depan.
"Selanjutnya giliran JPU untuk mengajukan repositor atau surat tuntutan. Kita beri waktu 1 minggu yang akan datang," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari.
Setelah menyampaikan putusan sidang tuntutan digelar 16 Januari, Hakim Wahyu meminta Kuat Ma'ruf untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Baik, saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan. Dan saduara akan mendenger surat tuntutan dari jpu pada minggu depan," kata hakim.
Baca juga:
- KKB Pimpinan Nelson Mimin Bakar Sekolah dan Tembak Pesawat di Oksibil Pegunungan Bintang
- Kejati Jabar Tunggu Salinan Putusan Kasasi Herry Wirawan untuk Eksekusi Hukuman Mati
- Batal Dilarang, Pj Gubernur DKI Minta Jajarannya Awasi Delman di Sekitar Monas
- Kapolri Pastikan Penindakan Tegas Bagi KKB di Papua
Kuat Ma'ruf didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.
Ada empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di ruang tengah rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.