Penyerempet Polisi yang Tabrak Pemotor di Pasar Minggu Hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota polisi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnono Yogo menyebut pihaknya menetapkan seorang karyawan BNI yang mengendarai mobil Hyundai berinisial H sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kecelakaan Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo di Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Desember.
Akibat dari kecelakaan ini, penyerempet berinisial H mendapat sangkaan Pasal 311 Ayat 5 UULAJ. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan menyebabkan org lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.
Sementara, anggota polisi berinisial IC yang terlibat kecelakaan dan menabrak pengendara motor hingga tewas masih berstatus sebagai saksi.
Sambodo menyebut, penetapan ini diperkuat dengan bukti yang didapat dari hasil gelar perkara. Bukti tersebut berupa rekaman CCTV yang didapat dari sebuah toko di sekitar lokasi kejadian, keterangan sakis, dan bukti kerusakan kendaraan.
Baca juga:
"Tersangka mengakui berusaha untuk mengehentikan mobil Innova yang dikemudikan oleh aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggung jawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," ucap Sambodo.
Ditambah, ada 2 orang saksi melihat mobil Hyundai yang dikemudikan H menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol mobil Aiptu IC, sehingga kehilangan kendali. Kemudian, mobil menyeberang jalur dan menabarak motor berlawanan arah.
"Itu diperkuat dengan bukti kerusakan mobil Hyundai. Kerusakannya memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Lalu ada cat yang menempel pada kendaraan Innova karena terjadi bekas senggolan di depan kiri kendaraan," jelasnya.
Sebagai informasi, pada Jumat, 25 Desember terjadi kecelakaan lalu lintas yang diawali dengan mobil Hyundai yang dikendarai oleh karyawan BNI berinisial H menyerempet mobil Toyota Innova yang dikendarai oleh angggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Aiptu IC di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut saksi, sebelum tabrakan terjadi, mobil yang dikemudikan polisi terlibat cekcok dengan pengendara Hyundai. Terjadi kejar-kejaran dari arah Pejaten, hingga mobil Innova lepas kendali.
Akibat serempetan tersebut, mobil Toyota Innova dikemudikan Aiptu IC terpental ke arah kanan hingga menabrak pembatas jalan dan melaju melawan arah di Jalan Raya Ragunan. Mobil yang berjalan melawan arah tersebut menabrak dua pengendara sepeda motor.
Setelah menabrak dua motor Yamaha Mio dan Honda Vario, mobil Aiptu IC masih berjalan ke kanan menabrak sepeda motor Honda Revo yang sedang parkir, dan terakhir menubruk beton pagar rumah toko.
Total ada lima kendaraan yang terlibat kecelakaan, yakni dua unit kendaraan roda empat dan tiga sepeda motor. Satu orang yakni pengendara motor Vario B-3036-EPV yang bernama Pinkan Lumintang meninggal dunia.