Mardani Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Pengganti Rp118 Miliar
BANJARMASIN - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di PN Banjarmasin dilansir ANTARA, Senin, 9 Januari.
JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.
Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.
Mardani Maming yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu (25/1).
Tim penasihat hukum Ade Yayan Hasbullah yang dimintai tanggapannya usai sidang mengakui tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya.
"Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa," ucap dia.
Ade juga menyayangkan jaksa yang tidak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan.
"Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan," tegasnya.