Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan Ini 9-13 Januari, Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan ini dari 9-13 Januari.
Sidang yang digelar selama lima hari itu diawali dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada sidang hari ini, Senin 9 Januari.
Masih di lokasi sama di PN Jaksel, sidang akan beragendakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa 10 Januari.
Selanjutnya giliran Putri Candrawathi yang akan diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu 11 Januari.
Masih di hari dan perkara yang sama, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan dari jaksa.
Pada Kamis 12 Januari, sidang beralih pada lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Kali ini terdakwa Baquini Wibowo dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli dari jaksa.
Sedangkan pada Jumat 13 Januari, terdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan akan menhadiri sidang kasus obstruction of justice dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan yang didatangkannya.
Baca juga:
- Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini
- BMKG Terbitkan Peta Ancaman Gempa di Cianjur, Terbagi 3 Zona Bahaya
- Soal Penanganan Hukum Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya Hukum Mati Aja, Tapi Tidak Ada Pasalnya
- Tak Ada Elite Gerindra di Pernyataan Bersama 8 Parpol Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Golkar: Mereka Sudah Setuju
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, telah ditetapkan lima terdakwa. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang hari ini didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Keduanya disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.
Kemudian, tiga terdakwa lainnya di kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer.
Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.
Di perkara ini, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.